Close Menu
Priangantimur.koranmandala.comPriangantimur.koranmandala.com
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Honda Freed Terperosok ke Area Persawahan di Kota Tasikmalaya
    • Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa
    • Program Makan Siang Bergizi Gratis Dimulai di Kota Tasikmalaya
    • Polemik Pemutusan Kontrak 56 Pegawai RSUD dr. Soekardjo Memanas, DPRD Gelar Audiensi
    • Taman Kota Jadi Wisata Favorit Warga Tasikmalaya Saat Libur Nataru
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Priangantimur.koranmandala.comPriangantimur.koranmandala.com
    • Home
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Sport
    Priangantimur.koranmandala.comPriangantimur.koranmandala.com
    Beranda ยป Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa

    Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa

    Hukum Sabtu, 11 Januari 2025 12:51 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn
    WhatsApp-Image-2025-01-04-at-14.06.19-1

    KoranMandala.com – Seorang pimpinan lembaga pendidikan berinisial A (45) di Kota Tasikmalaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak rudapaksa terhadap seorang siswi berusia 13 tahun.

    Penetapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota pada Jumat, 10 Januari 2025 siang.

    A, yang menjabat sebagai pimpinan salah satu lembaga pendidikan di Kota Tasikmalaya, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Setelah diperiksa sebagai saksi, tersangka akhirnya ditetapkan,” kata AKP Herman Saputra dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat siang.

    AKP Herman Saputra juga menjelaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.

    Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan tindak rudapaksa yang dilakukan oleh A terhadap putri mereka. Perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak sepuluh kali antara tahun 2023 hingga 2024.

    Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan, yang mencakup pemeriksaan saksi-saksi, visum medis, dan kunjungan ke tempat kejadian perkara (TKP). A kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mapolresta.

    Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menegakkan keadilan.***

    Pendidikan
    Redaksi

    KoranMandala Priangan Timur

    Berita Terbaru

    Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Honda Freed Terperosok ke Area Persawahan di Kota Tasikmalaya

    Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa

    Program Makan Siang Bergizi Gratis Dimulai di Kota Tasikmalaya

    Polemik Pemutusan Kontrak 56 Pegawai RSUD dr. Soekardjo Memanas, DPRD Gelar Audiensi

    Taman Kota Jadi Wisata Favorit Warga Tasikmalaya Saat Libur Nataru

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar.
    Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
    Jawa Barat 40262

    KATEGORI
    Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Sport
    LINKS
    Tim Redaksi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Cyber
    Kebijakan Privasi
    Disclaimer
    © 2026 Koran Mandala Priangan Timur

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.